Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Tunggu Aturan Resmi Soal ASN Work From Anywhere, Ini Penjelasan Benny Yulianto
Pemkab Bekasi saat ini sedang mengkaji aturan ASN kerja dari rumah (work from anywhere) sebagai langkah efisiensi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan resmi terkait rencana aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja tiga hari dalam seminggu dan dua hari kerja di rumah atau work from anywhere.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Benny Yulianto Iskandar mengatakan, pihaknya belum dapat menindaklanjuti lebih jauh tentang rencana kebijakan tersebut.
Rencana ASN masuk kerja selama tiga hari baru dalam tatanan konsep.
"Rencana ASN masuk kerja tiga hari dalam seminggu dan dua hari work from anywhere memang sudah ada, tapi tindak lanjutnya belum," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Demi Efisiensi Anggaran, ASN Diperbolehkan Work From Anywhere 2 Kali Seminggu
Baca juga: Staycation dan Work from Anywhere Jadi Tren, Koneksi Internet Kencang Jadi Sorotan
"Karena kan itu saya melihat masih dalam ungkapan lisan dari Pak Kepala BKN," imbuh Benny.
Benny mengungkapkan, rencana pengurangan jumlah hari kerja merupakan hal yang baru diungkapkan beberapa waktu terakhir.
Belum ada wacana terkait fleksibilitas waktu bekerja bagi ASN baik tingkat pusat maupun daerah.
Meski demikian, hakikatnya pemerintah daerah siap melaksanakan jika itu sudah menjadi perintah dan aturan.
"Kami tinggal menunggu aturannya seperti apa, dan siap menjalankan," kata Benny.
Menurut Benny, pengurangan jumlah hari kerja merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Diharapkan dengan berkurangnya jumlah kerja dapat mengurangi biaya operasional kedinasan. Hanya saja, dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menyentuh operasional kepegawaian.
"Efisiensi anggaran di Kabupaten Bekasi sendiri masih dalam penghitungan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah)," katanya.
Akan tetapi efisiensi anggaran sejauh ini tidak menyentuh sampai ke pengurangan jumlah hari kerja karena efisiensi masih pada tatanan pengurangan perjalanan dinas dan rapat-rapat.
Sedangkan untuk pengurangan jumlah hari kerja kami masih menunggu regulasinya seperti apa. "Ya kami nunggu seperti apa regulasinya;" katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Umat Katolik Menangis, Gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang Diresmikan, Izin Turun Era Ridwan Kamil |
![]() |
---|
DPR RI Ingatkan Jangan Hanya Urusi Alat Kontrasepsi, Minta Optimalisasi Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Guru SMPN 13 Kota Bekasi yang Diduga Melecehkan Siswi Sempat jadi Pembina OSIS |
![]() |
---|
Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga pada Dispora |
![]() |
---|
Pelecehan Siswi oleh Guru Olahraga di SMPN 13 Bekasi Benar Terjadi, KPAD Beberkan Indikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.