Rabu, 29 April 2026

Kasus penyuapan

Advokat Evelin Dohar Hutagalung Bakal Diperiksa terkait Dugaan Suap AKBP Bintoro Kamis Esok

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Arif Nugroho bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung akan diperiksa Polda Metro terkait dugaan suap terhadap AKBP Bintoro. Evelin membantah dirinya menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, tersangka pembunuhan yang mencoba menyuap polisi agar kasusnya dihentikan. Evelin menyebut uang hasil penjualan mobil itu sebagai laywer fee untuk dirinya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Arif Nugroho bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

Arif merupakan tersangka kasus pembunuhan dan juga anak bos Prodia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, Evelin akan dilakukan pemeriksaan pada Jumat (14/2/2025) pagi.

"Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo (tersebut) telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Sempat Coba Suap AKBP Bintoro CS, Arif Nugroho Tersangka Pembuhunan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Ade Safri menambahkan bahwa surat pemanggilan Evelin telah dikirimkan pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Adapun Evelin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

"Dalam kapasitas sebagai saksi di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun surat pemanggilan terhadap EDH sebagai saksi telah dikirimkan oleh penyidik pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025," ucap dia.

Adapun perkara penipuan dan penggelapan serta TPPU ini telah naik statusnya menjadi penyidikan dari penyelidikan karena ada dugaan pidana.

"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan perkara a quo, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kegiatan penyidikan lainnya," sambungnya.

Hal ini berawal dari Polda Metro Jaya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved