Pembunuhan

Sempat Coba Suap AKBP Bintoro CS, Arif Nugroho Tersangka Pembuhunan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
KASUS PEMBUNUHAN ABG - Tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Ia bakal segera disidang. (Istimewa) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi melimpahkan Arif Nugroho (AN), salah satu tersangka pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Melakukan proses tahap 2 pada hari Selasa 11 Februari 2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka inisial AN alias S," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Tak hanya tersangka Arif, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

"Barang bukti yang diserahkan termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah," kata dia.

"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sambung Ade Ary.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara pembunuhan seorang remaja perempuan inisial FA (16) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu telah lengkap atau P21 pada Jumat (7/2/2025).

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Nantinya, kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Dinyatakan lengkapnya berkas perkara itu saat pengusutan kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs.

Diberitakan sebelumnya, terungkap mandeknya kasus yang ditangani eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bintoro menjadi sorotan usai diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.

Arif tersandung dua kasus berbeda, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved