Kebakaran

Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Disabotase? Ini Komentar Nusron Wahid Soal Dokumen

Berita mengejutkan datang dari kantor Kementertian ATR/BPN, yakni kebakaran malam hari. Tentu ini memicu dugaan-dugaan, seperti sabotase.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
KEMENTERIAN ATR/BPN KEBAKARAN - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mendatangi kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025) dini hari. Nusron datang untuk melihat dampak kebakaran yang terjadi, ia mengatakan saat ini api sudah padam. 

- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan

- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
 
Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;

c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;

d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; 

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved