Kriminalitas

Kompolnas Bocorkan Materi Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Isinya

Kompolnas Bocorkan Materi Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Isinya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
warta kota/ramadhan
KASUS DUGAAN PEMERASAN - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Dia melihat kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap bos Prodia, lebih ke penyuapan. (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama 3 perwira polisi kini memasuki babak baru.

Para perwira polisi itu telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan, dua eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung disidang Komisi Kode Etik yang berbeda.

Dalam sidang etik Bintoro, diuraikan kronologi kasus, peran masing-masing pihak, serta jumlah dan aliran uang yang terlibat.

"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, aliran dana, dan momen-momen yang terjadi. Semua dijelaskan dalam sidang," kata Anam di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
KASUS DUGAAN PEMERASAN - AKBP Bintoro ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023). AKBP Bintoro kini menjalani sidang etik bersama 3 perwira polisi lainnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. (Warta Kota/Nurma Hadi)

Anam menambahkan, uraian kasus yang disampaikan dalam sidang akan dibuktikan lebih lanjut melalui keterangan saksi. 

Ia berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat memutuskan sanksi terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

"Kami berharap Paminal yang menangani kasus ini bekerja maksimal, mengurai peristiwa secara objektif, dan menjatuhkan sanksi yang tepat," ujarnya.

Selain Bintoro dan Gogo, ada tiga anggota polisi lain dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menjalani sidang etik soal dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Ketiganya adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z; eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta mantan Kanit berinisial M.

Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Mengarah ke Penyuapan

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut kasus yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk mengarah ke penyuapan.

Hal tersebut disampaikan Anam di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Kehadiran Anam di Polda Metro Jaya hari ini untuk memantau jalannya sidang etik dengan lima terduga pelanggar. 

Selain Bintoro, ada empat anggota polisi lainnya yang jalani sidang etik yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

Baca juga: AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik, Kompolnas Berharap Aliran Dana Dugaan Pemerasan Bisa Dibongkar

Lalu Z yang merupakan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan M yang merupakan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA (WhatsApp) saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ujar Anam, Jumat.

Ia juga menuturkan ada pihak lain dari luar anggota polisi yang peranannya sangat dominan dalam kasus tersebut.

Baca juga: AKBP Bintoro: Gugatan Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Pembunuhan Penuh Fitnah

"Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata dia.

"Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa," sambungnya.

Anam mengungkapkan, untuk terduga pelanggar Bintoro ada sebanyak 21 saksi yang diperiksa di sidang etik kali ini.

"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," ucap Anam.

"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara enggak ada informasi apapun. Kalau enggak datang ya tertulis gitu. Dan itu sudah dilakukan," lanjut dia. 

AKBP Bintoro Jadi Sorotan, DPR Minta Polisi Dalami Kasus Pembunuhan ABG yang Seret Anak Bos Prodia

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan 3 perwira polisi kini viral di media sosial.

Tiga perwira Polisi lainnya antara lain, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus yang dilaporkan oleh anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian itu.

Langkah pihak Kepolisian diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Hasbiallah Ilyas.

Meski demikian, dirinya meminta Polda Metro Jaya turut mengusut tuntas kasus tindak pidana tersetubuhan terhadap anak sekaligus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Arif.

Pasalnya diketahui, kasus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pembunuhan ini telah diungkap dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024).

Atas kasus kejahatan seksual berujung pada kematian anak itu polisi menangkap Arif dan seorang tersangka lainnya, yakni Muhammad Bayu Hartoyo (MB).

“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tau apa yang sebetulnya terjadi pada kasus tersebut,” ujar Hasbiallah Ilyas dikutip dari situs resmi PKB pada Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan pengakuan Arif dan Bayu, tersangka kasus kekerasan seksual atas keterlibatan anggota polisi harus diusut secara tuntas. 

Pengakuan itu, jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

Hingga kini, empat anggota polisi telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pada tersangka kekerasan seksual terhadap anak. 

Empat anggota kepolisian itu diduga melanggar kode etik.

Selain itu, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan.

“Dugaan keterlibatan anggota polisi ini artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Aparat kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih dalam penggusutan kasus ini,” kata Hasbi.

“Kasus kejahatan yang dialami dua anak itu dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia juga harus diusut. Negara harus hadir dan memberikan bukti adanya perlindungan terhadap anak dan harus tegas menghukum siapapun yang terlibat pada kasus kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

3 Perwira Polisi yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Kasus pemerasan terhadap bos Prodia yang diduga dilakukan AKBP Bintoro terus didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, terdapat tiga perwira Polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan yang berawal dari pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Tiga perwira Polisi lainnya antara lain, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Sosok Ini Ikut Dilaporkan Dalam Kasus AKBP Bintoro

Tak hanya 3 perwira polisi, Polda Metro Jaya menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar tersebut dialami anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho alias Bastian.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.

Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, Ade Ary mengungkapkan pihaknya masih mendalami aliran uang hasil penjualan mobil Arif.

APakah mengalir kepada AKBP Bintoro atau tidak.

"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya. 

Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian menyita perhatian publik.

Pasalnya, diduga oknum polisi yang melakukan pemerasan adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bintoro diduga melakukan pemerasan supaya penyelidikan kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap anak AP (16) oleh tersangka Arif tak dilanjutkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal pun angkat bicara.

Baca juga: AKBP Bintoro Ditahan Bid Propam Polda Metro Jaya Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Ade Rahmat mengaku tak mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

Namun, ia sempat heran lantaran kasus itu cukup lama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ucapnya, Senin (27/1/2025).

"Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisis dan evaluasi) berkali-kali," sambungnya.

Pelimpahan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri pun ternyata tidak dilakukan saat era Bintoro, tetapi oleh Kasat Reskrim yang baru, AKBP Gogo Galesung.

Baca juga: AKBP Bintoro Bantah Peras Rp20 Miliar, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Anak Bos Prodia

"Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2, langsung lancar," kata Ade Rahmat.

Dengan demikian, ia mengakui kasus tersebut sempat terhenti.

"Ya begitu lah (mandek)," ujar eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kini, kasus itu sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.

"Kasus sudah P21 & tahap 2 dilimpahkan tersangka dan BB (barang bukti) ke Kejaksaan," tutur Ade Rahmat.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini ditahan Propam Polri.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini ditahan Propam Polri. (Warta Kota/Nurma Hadi)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menuturkan, jaksa masih menyusun dakwaan bagi tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Baru proses penyusunan dakwaan," ucapnya, saat dikonfirmasi.

Pihaknya bakal menyelesaikan surat dakwaan secepatnya agar segera disidangkan. 

Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dilakukan penempatan khusus (patsus) soal kasus dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Adapun patsus terhadap Bintoro berada di Paminal Polda Metro Jaya.

Bintoro sebelumnya diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

Namun, belum diterangkan secara detail terkait pemeriksaan Bintoro.

Pasalnya, proses pelanggaran etik hingga saat ini masih berlangsung.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

Sugeng berujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 Miliar.

Bantahan Bintoro

Di sisi lain, AKBP Bintoro pun buka suara dengan memberi bantahan terkait informasi yang beredar itu.

Menurut dia, pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya merupakan fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro.

Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara itu sampai kejaksaan.

"Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," sambung dia.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," katanya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved