Kubu Hasto Kristiyanto Siapkan Senjata Bukti-bukti Lawan KPK di Praperadilan

Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyiapkan senjata bukti-bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Desy Selviany
Yulianto/Warta Kota
Kuasa hukum PDIP Ronny Talapessy mendampingi pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyiapkan senjata bukti-bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang praperadilan kasus suap KPU RI yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku pada Kamis (6/2/2025). 

Dalam sidang praperadilan kali ini, Tim Biro Hukum KPK diberi kesempatan untuk menjabarkan bukti terkait dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku

Namun menurut Ronny, dalam sidang hari ini Tim Biro Hukum KPK justru menghabiskan banyak waktu dengan membacakan materi penyelidikan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku

“Jawaban atau tanggapan dari pihak KPK tidak menjawab pokok-pokok soal yang kami sampaikan dalam permohonan kemarin,” kata Ronny dalam keterangannya seperti dimuat Kompas.com, Rabu (6/2/2025). 

Ronny mengatakan, materi penyelidikan itu sebenarnya sudah menjadi dasar penuntutan dalam sidang terdakwa terkait suap PAW Harun Masiku yang saat ini perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Ronny, hal ini menjadi bukti bahwa KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka. 

“KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru, temuan baru, alat bukti baru saat memutuskan tersangka terhadap Mas HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Ronny. 

Maka dari itu Ronny mengaku sudah menyiapkan senjata untuk membuktikan bahwa KPK tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Dugaan Suap Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku

“(Kami akan) menunjukkan bagaimana kelemahan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik,” kata Ronny.

Sebelumnya Tim hukum KPK mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.

Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.

Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.

Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."

"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.

Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.

Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.

"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."

"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved