Berita Jakarta

Bikin Resah Warga, Satpol PP Jakpus Segel Permanen Toko Miras Ilegal di Senen

Bikin Resah Warga, Satpol PP Jakpus Segel Permanen Toko Miras Ilegal di Senen

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENYEGELAN TOKO MIRAS - Satpol PP Jakpus tutup toko miras di Jalan Rasmulya Raya, Senen, Jakpus, Rabu (5/2/2025). Warga resah karena bawa dampam negatif. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel dua ruko yang jual minuman keras ilegal, Rabu (5/2/2025).

Salah satunya bernama Tampomas di Jalan Rasamulya Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Di sana terlihat petugas menyegel tempat tersebut dengan memberi garis polisi bertuliskan 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI'.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, TP Purba menjelaskan, pihaknya menggandeng aparat kepolisian, TNI dan perangkat wilayah di lokasi penyegelan.

"Ini merupakan aduan dari masyarakat dan sudah ada beberapa hal mungkin kegiatan usaha ini menganggu keamanan dan ketertiban," ujarnya di lokasi, Rabu.

Purba menerangkan, pihaknya menerima aduan bahwa minuman keras di sana tidak memiliki izin resmi sesuai aturan.

Pihaknya pun melakukan verifikasu dari aduan tersebut dan ternyata benar tidak memiliki izin sehingga dilakukan penindakan.

"Yang angker bir ini sama sekali non perizinan. Nanti akan diproses lebih lanjut di BKPM nya," terangnya.

Purba menerangkan, penindakan ini sebelumnya sudah rapatkan di tingkat kelurahan dan langsung didapati hasil penyegelan.

Warga pun, kata Purba, menolak keberadaan dari tempat penjual minuman keras ilegal karena banyak remaja yang membelinya.

"Karena ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved