Kriminalitas
Ditangkap, 4 Pelaku Penembakan dan Penganiayaan yang Sebabkan Seorang Pria Tewas di Kota Bogor
Polisi mengamankan empat pelaku kasus penembakan pria berinisial TH (45) di depan TK Motekar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, Jawa Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan empat pelaku kasus penembakan pria berinisial TH (45) di depan TK Motekar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, Senin (3/2/2025) dini hari.
Empat pelaku penembakan TH itu adalah BH, MR alias Panger, NY alias Niko, dan TL.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, BH merupakan pelaku utama penembakan.
Baca juga: Pria Ditembak Orang Tak Dikenal Usai Diserang Lebih dari Satu Orang di Kota Bogor, Ini Kronologisnya
Sementara itu, tiga pelaku lainnya terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
"Empat pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang sempat dipukul dulu dan karena korban melawan, akhirnya ditembak," kata Eko Prasetyo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).
Eko Prasetyo menjelaskan, motif penembakan terhadap TH hingga tewas dilatarbelakangi balas dendam.
Baca juga: Libatkan 3 Oknum TNI AL, Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan salah satu rekan pelaku penembakan.
Dari hasil visum diketahui ada tiga luka tembak yang bersarang di tubuh korban.
Visum juga menunjukkan adanya bekas luka di organ dalam yang diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Baca juga: Bawa 3 Tersangka, Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang
"Penyebab kematian korban karena luka tembak di bagian dada kiri yang menembus paru-paru sehingga mengakibatkan pendarahan," jelas Eko Prasetyo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu senjata api, tiga butir selongsong peluru ukuran 9 mm, dua butir peluru ukuran 9 mm, dan satu proyektil peluru yang bersarang di bagian paha kiri korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," kata Eko Prasetyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pelaku Penembakan Pria di Bogor Ditangkap Polisi"
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.