Rabu, 22 April 2026

Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Pengecer Harus Daftar Melalui Merchant Apps Pangkalan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, pengecer sudah bisa berjualan gas LPG 3 kilogram mulai, Selasa (4/2/2025).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Lendy Ramadhan
JUAL GAS MELON - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, pengecer sudah bisa berjualan gas LPG 3 kilogram mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). Hal itu dilakukan setelah masyarakat kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram atau melon beberapa hari terakhir. (Foto arsip 23 Januari 2025, Tribunnews/Lendy Ramadhan) 

"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," jelas Dasco. (m32)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved