Berita Depok

Punya Uang Punya Kuasa, Pengembang Gugat Warga Cinere Depok Rp 40,8 Miliar karena Tolak Pembangunan

Berawal Tolak Pembangunan Jembatan, Warga Cinere Depok Digugat Pengembang Rp 40,8 Miliar

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
DEMO WARGA - Puluhan warga RW 06 Perumahan CE menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung wilayah Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok pada Minggu (2/2/2025). Dalam aksinya, mereka mengelilingi lingkungan setempat dengan membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, CINERE - Sebanyak 10 pengurus RT dan RW di lingkungan RW 06 Perumahan CE Blok A, Cinere, Kota Depok digugat Rp 40,8 miliar oleh pengembang perumahan CGR.

Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka menolak pembangunan jembatan penghubung Perumahan CGR, Pangkalan Jati dan Perumahan CE Blok A.

Pengurus RW 06 Perubahan CE, Heru Kasidi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan CGR dinilai semena-mena.

Pasalnya, pengurus RT/RW hanya menyalurkan aspirasi warga untuk menolak pembangunan jembatan penghubung tersebut.

“Para tergugat ini Ketua RT dan Ketua RW tidak punya wewenang apa-apa untuk mewakili warga, dalam Perda itu kan disebutkan bahwa pengurus RT dan RW itu menyalurkan aspirasi warga,” kata Heru saat ditemui di lokasi, Minggu (2/2/2025).

“Kalau menyalurkan aspirasi warga, penolakan warga yang 98 persen harus disampaikan,” sambungnya.

Heru menjelaskan, gugatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pengembang perumahan CGR dinyatakan kalah.

Namun saat banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, pihak pengembang perumahan CGR memenangkan perkara dan pengurus RT/RW 06 Cinere diharuskan membayar ganti rugi Rp 40,8 miliar.

“Keputusan dari pengendalian tinggi itu kan warga, ini yang tergugat ya, itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan dan membayar ganti rugi besar Rp40,8 miliar,” ujarnya.

Heru menambahkan, pihaknya tidak menghalangi-halangi pembangunan perumahan CGR hanya mempersoalkan pembangunan jembatan yang masuk ke lingkungannya.

Pasalnya, pengembang perumahan CGR hanya memiliki lahan 20 persen di wilayah Blok A Perumahan CE dan sisanya 80 persen di wilayah Pangkalan Jati.

Kini pengurus RT/RW 06 Perumahan CE sedang memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Demo Warga

Sebelumnya, Puluhan warga yang didominasi kaum lansia di lingkungan RW 06 Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung, Minggu (2/2/2025).

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved