Pagar Laut
Nusron Wahid Pecat 6 Anak Buahnya Terlibat Pagar Laut Tangerang, 2 Diberi Sanksi Berat
Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.
Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya.
"Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu," ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/2/2025).
Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi.
Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.
"Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu human error atau ada unsur mens rea-nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan)," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Pidana Pagar Laut Tangerang, Temuan Awal Ada Pemalsuan Dokumen
Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan.
"Unsur kantah misal apakah dia ikut approve atau tidak ikut approve misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek," imbuhnya.
Sanksi 8 pegawai
Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.
Ia melanjutkan dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Berikut daftarnya: JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di si
| Penyelesaian Pagar Laut Tangerang Mengecewakan, Mahfud MD Duga Benturan Oligarki dan Politisi |
|
|---|
| Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi |
|
|---|
| Kades Kohod Ingin Jalani Puasa Ramadan Bareng Keluarga, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hak-Angket-Haji-DPR-RI-Nusron-Wahid-di-DPR-RI-Senin-292024-malam.jpg)