Kasus Narkoba

Polres Bekasi Tangkap 10 Orang yang Menjual Narkotika melalui Media Sosial

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya tegas atas segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
PENGEDAR NARKOTIKA: Polres Metro Bekasi konferensi pers penangkapan 10 pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (31/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Polres Metro Bekasi menangkap 10 pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap hasil penyelidikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya tegas atas segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Sehingga, butuh peran masyarakat dalam memberikan informasi jika ada hal mencurigakan di lingkungannya.

"Hasil penyelidikan awal tahun ini kita tangkap 10 pelaku pengedar narkotika dan OKT," kata Mustopa kepada awak media pada Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Radja Nainggolan Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Bukti yang Berhasil Disita Polisi Belgia

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan sepuluh pelaku yang diamankan antara lain berinisial S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26) dan IDP (28).

"Peran mereka masing-masing adalah sebagai kurir dan pengedar narkotika," imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini biasanya menawarkan narkoba melalui media sosial.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Pria 42 Tahun di Gambir, Kakak Ipar Kesal Korban Sering Konsumsi Narkoba

Setelah itu, sistem transaksi berlangsung di beberapa tempat seperti hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

"Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya pembelinya ada di bekasi dia samperin begitu," kata Yulianto.

Yulianto mengungkapkan, dari sepuluh pelaku terdapat beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika. Mereka beraksi kembali mengedarkan narkotika usai beberapa tahun bebas dari tahanan.

"Pelaku ada yang residivis, dan ada juga yang pemain baru," jelas Yulianto.

Dari penangakapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 424,37 gram, Ganja 273,96 gram, Sinte 39,55 gram, obat daftar G sebanyak 4.821 butir, dan tembakau tiga pack.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 Sub pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved