Kasus Narkoba
Polres Bekasi Tangkap 10 Orang yang Menjual Narkotika melalui Media Sosial
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya tegas atas segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Polres Metro Bekasi menangkap 10 pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap hasil penyelidikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya tegas atas segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Sehingga, butuh peran masyarakat dalam memberikan informasi jika ada hal mencurigakan di lingkungannya.
"Hasil penyelidikan awal tahun ini kita tangkap 10 pelaku pengedar narkotika dan OKT," kata Mustopa kepada awak media pada Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Radja Nainggolan Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Bukti yang Berhasil Disita Polisi Belgia
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan sepuluh pelaku yang diamankan antara lain berinisial S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26) dan IDP (28).
"Peran mereka masing-masing adalah sebagai kurir dan pengedar narkotika," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini biasanya menawarkan narkoba melalui media sosial.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Pria 42 Tahun di Gambir, Kakak Ipar Kesal Korban Sering Konsumsi Narkoba
Setelah itu, sistem transaksi berlangsung di beberapa tempat seperti hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.
"Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya pembelinya ada di bekasi dia samperin begitu," kata Yulianto.
Yulianto mengungkapkan, dari sepuluh pelaku terdapat beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika. Mereka beraksi kembali mengedarkan narkotika usai beberapa tahun bebas dari tahanan.
"Pelaku ada yang residivis, dan ada juga yang pemain baru," jelas Yulianto.
Dari penangakapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 424,37 gram, Ganja 273,96 gram, Sinte 39,55 gram, obat daftar G sebanyak 4.821 butir, dan tembakau tiga pack.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 435 Sub pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dibekuk Polisi terkait Kasus Narkoba dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Dua Peracik Tembakau Sintetis di Depok Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.