Berita Jakarta

Patuhi Arahan Prabowo, Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub terkait Efisiensi APBD 2025, Begini Isinya

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD

Warta Kota/Miftahul Munir
EFISIENSI ANGGARAN. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi meneken Ingub terkait Efisiensi APBD 2025 Foto diambil saat Teguh menghadiri acara Festival Pecinan di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.

Diketahui, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Siapkan Ingub Efisiensi Anggaran sesuai Instruksi Prabowo 

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, 

publikasi, serta seminar/FGD.

3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.

5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.

6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved