Pencabulan
Berkedok Ustaz Ngajar Ngaji, Ini Iming-iming Tersangka Pencabulan di Ciledug Tangerang
W (40), guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang, berpura-pura jadi ustaz sehingga dapat mengajari anak-anak mengaji.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - W (40), guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang, berpura-pura jadi ustaz sehingga dapat mengajari anak-anak mengaji.
Diketahui modusnya dalam mencabuli anak-anak adalah berpura-pura sedang mengalami sakit.
Satu-satunya obat untuk menyembuhkan sakitnya dengan air mani korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka mengimingi anak-anak.
Mulai bermain di rumahnya dengan menyediakan sejumlah handphone, wifi atau hotspot, hingga memberi imbalan uang.
"Tersangka W alias I menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Pelaku melakukan aksi cabulnya itu di kediaman pelaku kawasan Kampung Dukuh, Ciledug beberapa waktu lalu.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak," kata Wira.
"Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," sambungnya.
Baca juga: Miris, Puluhan Anak Diduga Jadi Korban Ustaz Cabul, Kapolres Tangerang Akui Belum Terima Laporan
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan guru ngaji berinisial W (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri di Ciledug, Kota Tangerang.
"Sudah (menjadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Atas perbuatannya, kata Ade, W dipersangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini katanya terungkap usai kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.
Dugaan peristiwa ini terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, November 2024.
"Benar, telah menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ade Ary.
| Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak di Tangsel, Modus Cekoki Minuman Misterius |
|
|---|
| Keluarga Korban Cabut Laporan, Predator Anak di Pasar Rebo Dipulangkan Satreskrim Polres Jaktim |
|
|---|
| RK Divonis 10 Tahun Penjara, KPAD Depok Kini Fokus Pemulihan Trauma Korban |
|
|---|
| Bocah Perempuan di Bekasi jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri, Berdalih Tawarkan Pijat |
|
|---|
| Sosok Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun usai Setubuhi ABG 15 Tahun Berkali-kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan-terhadap-muridnya-di-Ciledug-Kota-Tangerang.jpg)