pagar laut

Warga Desa Kohod Dicatut untuk Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang: Tolong Diusut Tuntas

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan ada identitas yang dicatut pihak tertentu untuk penerbitan sertifikat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Warga Desa Kohod, mengungkapkan adanya identitas yang dicatut pihak tertentu untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan adanya identitas yang dicatut pihak tertentu. 

Identitas warga Desa Kohod itu dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut.

Seorang warga, Khaerudin mengaku dirinya telah menjadi korban pencatutan nama untuk penerbitan sertifikat. 

Menurutnya identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

"Nah di sini, tolong diusut tuntas," tegas Khaerudin. 

Khaerudin menduga adanya kasus semacam ini lantaran melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.

Tidak hanya sampai di situ, masalah inisudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.

Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

Baca juga: Belum Ditemukan Pidana Soal Kasus Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Ini Penjelasan Polisi

Sertifikat Pagar Laut

Sebelumnya diketahui area pagar laut di Tangerang ternyata memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB dengan rincian PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM terkait area pagar laut tersebut diketahui berjumlah sebanyak 17 bidang. 

Hanya saja 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

"Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa," jelas Nusron.

Nusron Debat dengan Arsin

Sementara itu Nusron sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut

Perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Dengan demikian, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."

"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.

Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved