Imlek

MA Beri Kado Imlek, Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi Atas Sengketa Lahan, Ini Kata Kevin Wu

Mahkamah Agung (MA) memberi hadiah terhadap etnis Tionghoa jelang Imlek, yakni mengabulkan kasasi Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin), di Jalan Prof Dr Satrio RT 03/04, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menang sengketa lahan di Mahkamah Agung (MA). Ini menjadi kado terindah etnis Tionghoa. 

"Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai," tambah Kevin.

Sebelumnya, tahun 2022 PT DJ mengklaim tanah seluas 462 meter persegi yang metupakan akses menuju Vihara Amurva Bhumi miliknya.

Pihak perusahaan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sebagai Cagar Budaya. 

Sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul di tahun 1998 sehingga ada kejanggalan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved