Imlek
MA Beri Kado Imlek, Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi Atas Sengketa Lahan, Ini Kata Kevin Wu
Mahkamah Agung (MA) memberi hadiah terhadap etnis Tionghoa jelang Imlek, yakni mengabulkan kasasi Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
"Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai," tambah Kevin.
Sebelumnya, tahun 2022 PT DJ mengklaim tanah seluas 462 meter persegi yang metupakan akses menuju Vihara Amurva Bhumi miliknya.
Pihak perusahaan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.
Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.
Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sebagai Cagar Budaya.
Sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul di tahun 1998 sehingga ada kejanggalan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Hadiri Perayaan Imlek Nasional, Gibran: Saya Sama Pak Prabowo Sama-sama Shio Kelinci |
![]() |
---|
Ada Atraksi Barongsai di Margo City Mall Depok Sepanjang Libur Imlek, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Imlek 2025, Ratusan Warga Padati Vihara Gayatri Depok, Begini Suasananya |
![]() |
---|
Jadi Anggota DPRD DKI Tak Ubah Kebiasaan, Bun Joi Tetap Kunjungi Tetangga saat Imlek |
![]() |
---|
Momen Tahun Baru Imlek 2025, Anggota DPRD Jakarta Kenneth Ajak Perkuat Solidaritas Antar Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.