Imlek

MA Beri Kado Imlek, Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi Atas Sengketa Lahan, Ini Kata Kevin Wu

Mahkamah Agung (MA) memberi hadiah terhadap etnis Tionghoa jelang Imlek, yakni mengabulkan kasasi Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin), di Jalan Prof Dr Satrio RT 03/04, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menang sengketa lahan di Mahkamah Agung (MA). Ini menjadi kado terindah etnis Tionghoa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Yayasan Vihara Amurva Bhumi mendapat kado terbaiknya jelang perayaan Imlek 2025, karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Pihak yayasan melakukan kasasi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setyabudi, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Baca juga: Jelang Imlek, Kevin Wu Khawatir Kebakaran dan Copet di Klenteng atau Vihara

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, Kevin Wu mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Kevin menilai, keputusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat.

Sebab, ia tidak ingin kasus serupa terjadi lagi di masa depan, khususnya merebut lahan pemerintah dan tempat ibadah.

Baca juga: Libur Isra Miraj dan Imlek, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB

Sehingga, dalam perkara ini, lanjut Kevin, pihak perusahaan tidak punya hak atas tanah atau akses masuk ke dalam Vihara Amurva Bhumi.

"Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak," ujarnya, Senin (27/1/2025). 

"Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat," imbuh Kevin.

Kevin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di Indonesia khususnya Jakarta.

Kevin Wu saat bertemu dengan pengurus Vihara Amurva Bhumi Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025).
Kevin Wu saat bertemu dengan pengurus Vihara Amurva Bhumi Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025). (Wartakotalive/Miftahul Munir)

"Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini," terang Kevin.

Selain itu, Kevin juga mengapresiasi tim hukum Indra Gunawan, serta Kementerian Agama, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta.

Sebab, diakuinya mereka telah bekerja dengan baik untuk mendukung dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antony, beserta jajarannya, yang telah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini," ungkapnya.

"Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai," tambah Kevin.

Sebelumnya, tahun 2022 PT DJ mengklaim tanah seluas 462 meter persegi yang metupakan akses menuju Vihara Amurva Bhumi miliknya.

Pihak perusahaan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sebagai Cagar Budaya. 

Sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul di tahun 1998 sehingga ada kejanggalan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved