Penusukan

Gara-gara Uang Rp2 ribu, Seorang Pengamen di Cempaka Putih Ditusuk Anak Jalanan

Seorang pria berinisial JO (32) menjadi korban penusukan di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) mengungkapkan adanya seorang pria berinisial JO (32) ditusuk anak jalanan di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial JO (32) menjadi korban penusukan di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB. 

Adapun korban diketahui merupakan seorang pengamen. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama teman-temannya inisial MI (27) dan SU (36) sedang nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka tiba-tiba dihampiri pelaku yang merupakan anak jalanan inisial MRF (22) datang bersama temannya.

Salah satu teman korban, SU, bahkan mengenal pelaku.

"Pelaku tersebut meminta kepada korban dan saksi SU uang sebesar Rp2.000 untuk membeli minuman kopi," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Namun, korban dan SU menolak untuk memberikan uang kepada pelaku.

Korban juga sempat menanyakan keberadaan gitar milik SU.

Pelaku lantas marah dengan pertanyaan korban hingga akhirnya terjadi penusukan.

Saat itu diduga MRF tengah dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Libur Panjang dan Jelang Imlek! Taman Margasatwa Ragunan Jadi Destinasi Favorit Masyarakat

"Namun malah terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala depan, leher, dan sekitar perut," ucap Ade Ary.

"Kemudian korban dibawa Ke RS Persahabatan Jaktim guna visum. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih," sambungnya.

Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap pelaku di sekitar Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jumat sore.

"Pelaku berhasil kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar, saat dikonfirmasi, Sabtu.

Barang bukti yang dikantongi polisi dari pelaku di antaranya satu kalung yang isinya pisau kecil untuk menusuk korban.

"Pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved