Berita Nasional
Launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, Wujudkan Pembangunan Kota Terintegrasi dan Berkelanjutan
Wamendagri Ribka Haluk luncurkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, upaya pemerintah wujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda.
Ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Karena itu, lanjut Ribka, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh.
Baca juga: Mendagri Tito: Program Rumah Layak Huni Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo untuk Rakyat Kecil
Hal itu meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas.
“Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan, RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda).
Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamendagri: tak Ada Norma Baru, Kecuali Istri tak Bisa Melahirkan
Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota.
Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
“Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah Cegah dan Berantas Narkoba
Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau.
Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Permendagri Nomor 24 Tahun 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
Ribka Haluk
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2
BPW Indonesia Audensi dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ini Penjelasan Giwo Rubianto |
![]() |
---|
Anggota KKB Jaringan Egianus Kogoya Ditangkap, Diduga Terlibat dalam 3 Aksi Kekerasan di Papua |
![]() |
---|
Ikut Ajang FIFest 2025, BP Taskin Ingin Fokus Layanan Dasar Universal Terkait Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Bespoke Lab dan Kantana Resmikan Studio Audio Post-Production di Jakarta |
![]() |
---|
Bukan Hanya Roblox, Pemerintah Diminta Melarang Anak-anak Main Game Online yang Mengandung Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.