DPR RI Berapi-api Melepas Lencana Saat Rapat Pagar Laut dengan KKP
Anggota DPR RI berapi-api melepas lencana lantaran kecewa dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dianggap tidak beres dalam
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI berapi-api melepas lencana lantaran kecewa dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dianggap tidak beres dalam menyelesaikan kasus pagar laut.
Aksi lepas lencana DPR RI itu dilakukan salah satu anggota Komisi IV Firman Subagyo dalam rapat dengan KKP pada Kamis (23/1/2025).
Firman mengaku merasa malu sebagai wakil rakyat karena kasus pagar laut yang berlarut-larut.
Firman pun berharap rapat kali ini bukan rutinitas namun bisa segera menyelesaikan kasus pagar laut.
Apabila usai rapat ini kata Firman, kasus pagar laut tidak kunjung selesai, maka dirinya pun melepas lencana DPR RI karena malu sebagai wakil rakyat.
"Rasanya kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat, saya mohon maaf, Pak, tidak nanti, sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas, Pak. Malu sebagai wakil rakyat karena persoalannya sudah terlalu larut ini," ujar dia.
Firman mengatakan, isu mengenai pagar laut ini sudah meluas ke mana-mana.
Bahkan, kata dia, rakyat kini menuduh ada skenario bahwa pejabat tertentu melindungi proyek besar terkait pemagaran laut.
"Ini ada apa gerangan? Ini serius, Pak," ucap politikus Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, Firman mengajak Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk semangat mengusut pagar laut ini mumpung Presiden Prabowo Subianto sedang bersemangat pula.
"Harapan saya DPR sudah semangat kemarin setelah paripurna kita diterjunkan ke lapangan. Pak Menteri juga harusnya sama-sama semangat, jangan sampai Pak Menteri-nya malah kendur, harapan saya seperti itu," ujar dia.
Baca juga: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta perkilometer, Menteri KP: Kalau Pidana Ranahnya Polisi
Sementara itu Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengendus adanya keterlibatan oknum birokrasi yang terlibat dalam pagar laut Tangerang, Banten.
Terlebih kata Mahfud MD, saat ini terbongkar bahwa laut yang dipagari tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan Youtubenya pada Rabu (22/1/2025).
Menurut Mahfud MD mustahil laut bisa mendapatkan HGB. Oleh karenanya, ia meyakini ada keterlibatan oknum birokrasi dalam penerbitan HGB tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Komisi-IV-Firman-Subagyo.jpg)