Sudah Lapor ke KPK, Segini Rata-rata Harta Kekayaan Menteri Prabowo-Gibran di Kabinet Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rata-rata kekayaan Menteri kabinet Prabowo-Gibran.
WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rata-rata kekayaan Menteri kabinet Prabowo-Gibran.
Saat ini KPK sudah mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para menteri kabinet Prabowo-Gibran.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan ada 124 menteri di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan),” kata Pahala dalam konferensi pers seperti dimuat Tribunnews.com Selasa (21/1/2025).
Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.
Di mana klaster menteri baru dan menteri lama dari kabinet Jokowi-Maruf Amin sebelumnya.
Kata Pahala, untuk menteri lama di era kabinet Jokowi-Maruf Amin tidak perlu melaporkan LHKPN lagi hingga 31 Maret 2025.
Sementara seluruh menteri baru di kabinet Prabowo-Gibran yang dilantik Oktober 2024 sudah seluruhnya melapor LHKPN.
Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.
"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.
Baca juga: Viral LHKPN Andika Perkasa Tembus Rp Rp184.5 Miliar, Influencer TikTok Gianluigi: Aman ya, Info A1
Sementara menteri baru berjumlah 58 orang dan baru pertamakali melaporkan harta ke negara.
"Yang 58 plus 1 (menteri baru) belum pernah menyampaikan sama sekali (harta kekayaannya)," sambung Pahala.
Pahala pun mengungkapkan rata-rata harta kekayaan Menteri dari Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Pahala menuturkan rata-rata menteri 'reguler' memiliki harta di kisaran Rp187 miliar.
Sedangkan, menteri yang sebelumnya belum pernah melaporkan LHKPN memiliki rata-rata harta kekayaan mencapai Rp227 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.