Kabar Artis

KPK Ingatkan Pejabat Negara Isi LHKPN, Raffi Ahmad: Masih Proses, Tungguin aja

Artis Raffi Ahmad yang kini jadi Utusan Khusus Presiden punya kewajiban isi LHKPN soal harta, namun hingga kini masih dicueki.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
istimewa
Artis Raffi Ahmad hingga kini belum mengisi LHKPN setelah jadi Utusan Khusus Presiden. KPK pun mengultimatum untuk segera melaporkan harta kekayaannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad memastikan bahwa dirinya akan segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah mendapat jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi diharuskan membuat LHKPN seperti artis lain yang jadi pejabat.

Ia mengaku saat ini masih dalam proses untuk membuat LHKPN yang sudah menjadi kewajibannya.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Plong, KPK Sebut Boleh Terima Endorse

Baca juga: Setelah Paris Perancis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kini Buka Restoran Khas Indonesia di Jakarta

"Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja," ucap Raffi Ahmad di kawasan Wijaya Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Sembari terus berjalan, Raffi menegaskan dirinya pasti akan merampungkan kewajiban untuk membuat LHKPN

"Pasti, pasti (akan lapor)," ujarnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ingatkan Raffi Ahmad untuk segera mengisi LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ingatkan Raffi Ahmad untuk segera mengisi LHKPN. (Tangkapan video youtube kompastv)

Sekadar infirmasi, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sempat mengingatkan Raffi Ahmad soal LHKPN

Ia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," tutur Pahala.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved