Senin, 20 April 2026

Berita Jakarta

10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Penilangan Cakra Presisi via WhatsApp, Ini Daftarnya

Nantinya, pelanggar bakal menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit usai melakukan pelanggaran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
AKBP Ojo Ruslani. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pengendara di jalan kini harus berhati-hati jika tak ingin terkena tilang melalui sistem Cakra Presisi.

Diketahui, sistem tersebut mulai diterapkan pada Senin (20/1/2025) guna memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Nantinya, pelanggar bakal menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit usai melakukan pelanggaran.

Ada 10 jenis pelanggaran yang ditargetkan dalam penilangan Cakra Presisi melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.

Demikian yang disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Sistem Digital Cakra Presisi Diterapkan, Surat Tilang Dikirim ke Pelanggar Lalin via WhatsApp

"Mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safe belt, ganjil-genap, menggunakan ponsel saat berkendara," ujar Ojo.

Jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggar marka dan rambu jalan, melewati batas kecepatan kendaraan.

Lalu menerobos jalur busway, menerobos lampu merah, dan berboncengan lebih dari tiga orang.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/1/2025) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan konfirmasi tilang melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi dengan ETLE.

Sistem konfirmasi itu dinamai oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai Cakra Presisi.

Konfirmasi sangat penting kepada pemilik mobil atau sepeda motor supaya mereka mengetahui kendaraannya telah ditilang pihak kepolisian.

Baca juga: Putri Ariani Nyanyikan I Still Havent Found What Im Looking For, Heidi Klum: Semoga Bono Mendengar

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, penilangan secara manual termasuk operasi gabungan dengan Dishub, TNI dan Satpol PP juga bisa dikonfirmasi melalui Cakra Presisi.

"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya atau ops gabungan dengan Dishub, TNI dan Satpol PP tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang plat nya sengaja dilepas kita lakukan tilang manual, masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum," kata Ojo, Senin.

Kemudian, lanjut Ojo jika dalam konfirmasi itu kendaraannya ternyaya sudah dijual maka pemilik mobil atau sepeda motor lama segera malapor ke Samsat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved