Berita Tangerang

600 Prajurit TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Targetkan 2Km Per Hari

Pembongkaran pagar laut itu dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama dengan nelayan setempat pada Sabtu (18/1)

layar tangkap youtube
TNI AL berusaha membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang 

"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.

Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer itu.

Ia pun sudah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Karena tidak ada izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Trenggono memastikan penyegelan ini sudah sesuai prosedur.

Selanjutnya, KKP melakukan penelusuran mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," kata Trenggono, Sabtu (11/1).

Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Trenggono menjelaskan pagar laut itu melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan. 

Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya," ujar Trenggono.

Menurut Trenggono dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved