Berita Nasional

Pagar Laut di Tangerang Dikabarkan Akan Dicabuti Masyarakat, Dirjen PSDKP KKP: Sangat Bagus!

Pagar Laut di Tangerang Dikabarkan Akan Dicabuti Masyarakat, Ini Tanggapan Dirjen PSDKP KKP

Kompas.com
Pagar laut misterius di pesisir Tangerang sepanjang 30 km menyulitkan nelayan mencari ikan. Pagar Laut di Tangerang Dikabarkan Akan Dicabuti Masyarakat, Dirjen PSDKP KKP: Sangat Bagus 

WARTAKOTALIVE.COM -- Masyarakat yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di perairan laut Tangerang Banten dikabarkan akan mencabuti pagar yang terbuat dari bambu tersebut pada pekan depan.

Menanggapi kabar tersebut, Pung Nugroho Saksono, selaku Dirjen PSDKP KKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan) menyambut baik respon cepat masyarakat tersebut.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung Nugroho Saksono saat dihubungi wartawan lewat telepon hari ini, Jumat (17/1/2025).

Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.

Dengan pagar bambu sepanjang 30 km itu dicabut secepatnya, maka diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Dirjen Pung 938476
Pung Nugroho Saksono, selaku Dirjen PSDKP KKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ia menyambut baik rencana masyarakat yang akan mencabuti pagar laut di Tangerang pekan depan.

Baca juga: Puluhan Rumah Nelayan Rusak, Tembok Retak Imbas Pembangunan Pagar Laut di Bekasi

Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

Sebelumnya  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2024) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved