Berita Jakarta

Tidak Penuhi Standar Pelayanan, Denda Transjakarta Tembus Rp 3,2 miliar Gara-gara Sering Telat

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengungkap denda yang dikenakan perseroan dari pemerintah daerah akibat pelayanan kurang kepada pelanggan.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza di Halte CSW Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengungkap besaran denda yang dikenakan perseroan dari pemerintah daerah akibat pelayanan yang kurang kepada pelanggan.

Denda yang dikenakan perseroan mencapai miliaran rupiah pada tahun 2024.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, pemerintah daerah telah menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) Transjakarta kepada pelanggan.

Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Regulasi itu membahas sejumlah poin yang berkaitan dengan SPM di Transjakarta untuk pelanggan.

Mulai dari waktu kedatangan bus (headway), fasilitas keselamatan, halte, bus, stiker atau tanda penumpang prioritas, petugas dalam kendaraan dan sebagainya.

“Ada headway yang harus kami penuhi. Di mana saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” kata Welfizon di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Diketahui, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh beserta rombongan menaiki bus Transjakarta dari Halte Monas menuju CSW.

Mereka naik angkutan umum itu ditemani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Dirut PT Transjakarta Welfizon Yuza.

Selain mengecek layanan bus tersebut, mereka juga meninjau Koridor I rute Blok M-Kota yang disebut-sebut akan dihapuskan. Alasannya rute ini akan bersinggungan dengan kereta bawah tanah MRT Jakarta.

Baca juga: Publik Menolak Penutupan TransJakarta Blok M-Kota, Syafrin Liputo: Kami Sedang Kaji

Welfizon melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta selalu mengawasi pelayanan yang diberikan Transjakarta kepada pelanggan.

Hal ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan perseroan telah sesuai dengan ketetapan SPM dari pemerintah daerah.

“Pengawasan dan pengaturan itu sudah dilakukan oleh Pak Kadishub (Syafrin Liputo), dan sebagai informasi Bapak-Ibu, kami juga dikenakan denda pada saat dicek oleh Dinas Perhubungan bahwa SPM-nya tidak tercapai,” jelas Welfizon.

“Hari ini denda terbesar kami di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, lima menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai. Dari Rp 3,2 miliar denda kami di 2024, sekitar Rp 1,7-nya terkait headway,” sambung Welfizon.

Menurutnya, denda itu dikenakan dari dana subsidi alias public service obligation (PSO) yang selama ini diterima Transjakarta untuk melayani pelanggan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved