Berita Jakarta
Pencari Koin Jagat Rusak Fasum dan Fasos, Teguh Setyabudi Minta Satpol PP dan Wali Kota Awasi
Saat ini generasi muda sedang gandrung dengan koin jagat. Mereka seperti orang aneh mencari sesuatu di area fasos dan fasum.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fenomena pencari koin menggunakan aplikasi game online di Jakarta kerap merusak fasilitas publik.
Penjabat Gubernur DKI, Teguh Setyabudi meminta masyarakat untuk menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama.
Ia pun sudah mengintruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) dan para Wali Kota di Jakarta agar menjaga fasilitas umum dan sosial.
"Karena kemungkinan di situ menjadi area untuk mencari koin jagat. Selain itu, saya juga mengimbau agar warga DKI, ayo jaga fasos-fasum kita!," tegas Teguh melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Koin Jagat Diburu Banyak Orang, Kasatpol PP DKI Satriadi Gunawan Imbau Warga Jaga Fasilitas Umum
Baca juga: Permainan Koin Jagat Berisiko Rusak Fasilitas Umum, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menambahkan, menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum serta sosial merupakan tanggungjawab seluruh pihak.
Namun, Satriadi meminta kepada jajarannya untuk memperketat pengawasan di ruang publik.
“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," terangnya.
Manurutnya, kegiatan di fasilitas umum dan sosial mengganggu ketertiban dan kenyamanan bisa diberikan sanksi oleh Satpol PP DKI.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara rinci pasal berapa yang bisa menjerat para pelanggar, tapi ia memastikan bisa dipidana.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," tegasnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang publik sesuai fungsinya, menjaga keberadaan fasilitas umum, dan menghargai hak orang lain dalam menggunakan ruang tersebut," tambahnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Bersiaplah, Hasil Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta akan Diumumkan pada Pekan Depan |
![]() |
---|
Diklat Paralegal Usai, 281 Peserta Siap Jadi Garda Depan Akses Keadilan di Jakarta |
![]() |
---|
Uji Coba Jalur Gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 Jaksel Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Tourism Awards 2025, Apresiasi untuk Wajah-Wajah Kreatif di Balik Pariwisata Jakarta |
![]() |
---|
Kakorlantas: Penggunaan Sirene 'Tok Tok Wuk Wuk' Dihentikan, tapi Pengawalan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.