Korupsi

Pagi ini Diperiksa, KPK Sebut Kemungkinan Hasto Kristiyanto Ditahan Jika Bukti Cukup

Hari Senin (13/1/2025) KPK kembali akan panggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Akankah langsung ditahan? 

Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa KPK, Senin (13/1/2025) 

"Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum," kata dia bercanda dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Diketahui, Hasto awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

Namun, ia urung hadir karena sibuk mempersiapkan HUT ke-52 PDIP.

KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto pada hari ini, pukul 10.00 WIB.

Hasto Ajukan Praperadilan

Hasto Kristiyanto diketahui telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/1/2025), terkait status tersangka yang disandangnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pernyataan terkait status tersangkanya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pernyataan terkait status tersangkanya (Dok PDIP)

 Hal itu telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Sementara ,panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Sebut KPK Enggak Ada Kerjaan Lain Selain Urus Hasto Kristiyanto

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan dan mengawal proses pra-peradilan tersebut.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto)."

"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersangka HK," ujar Tessa, Jumat.

Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam tujuh bahasa.

Pledoi itu disiapkan Hasto untuk menghadapi kemungkinan terburuk, jika dirinya harus menjalani persidangan buntut status tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved