Korupsi

KPK Hari ini Panggil Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku

Sekretaris Jendral /Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto hari Senin (6/1/2025) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu ada Wahyu Setiawan

Kolase foto/istimewa
KPK panggil Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku, Senin (6/1/2025) 

"Mas Hasto sedang bersama keluarga dalam seminggu ini," kata Guntur saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) lalu.

Selain itu, Guntur juga menyinggung rencana Hasto untuk merilis video yang disebutnya akan mengungkapkan aib pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

 "Iya, (ada video borok Jokowi). Bukan presiden sekarang (Prabowo Subianto)," ucapnya.

Guntur menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki masalah dengan Presiden Prabowo Subianto, namun hanya dengan Jokowi. 

"PDIP hanya bermasalah dengan Jokowi, bukan Prabowo," ujarnya.

KPK Panggil Wahyu Setiawan

Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini. 

Saat Wahyu Setiawan masih berkuasa tidak mau menerima masukan dari mantan anggota KPU 2004, Chusnul Mariyah yang diserang oleh Wahyu Setiawan yang sampai bawa nama Tuhan tidak korupsi seperti KPU 2004.
Saat Wahyu Setiawan masih berkuasa tidak mau menerima masukan dari mantan anggota KPU 2004, Chusnul Mariyah yang diserang oleh Wahyu Setiawan yang sampai bawa nama Tuhan tidak korupsi seperti KPU 2004. (YouTube)

Wahyu dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto. 

 "Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti," kata Tessa. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).

Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

 "Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025)." 

"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," kata Tessa, Kamis.  

Diketahui, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved