CPNS

124 Link Pengumuman CPNS 2024 bisa Dilihat Hari ini, Masukkan NIK dan Pasword

- Akhirnya pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) bisa dilihat mulai Minggu (5/1/2025) hari ini.

istimewa
Pengumuman CPNS 2024 bisa dicek lewat link pada Minggu (5/1/2024) 

4. Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selamat, sebentar lagi Anda akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mereka diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Misalnya Daftar Riwayat Hidup (RDH), pas foto, ijazah asli, transkrip nilai, surat keterangan, dan lainnya sesuai dengan keputusan instansi terkait.

Sementara bagi peserta yang belum lulus dan menemukan ada kesalahan dalam pengolahan nilai tes yang diujikan, dapat menyanggah hasil kelulusan dalam seleksi CPNS 2024.

Anda bisa melakukan sanggahan lewat menu "Ajukan Sanggah" di https://sscasn.bkn.go.id.

Sanggahan disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 13 - 15 Januari 2025.

Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2024

  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025 
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025 
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025 
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025 

Diketahui, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan dengan cara mengintegrasikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta dengan nilai tertinggi akan diurutkan dalam daftar peringkat sesuai jabatan yang dilamar.

Mereka yang berhasil menempati peringkat sesuai jumlah formasi yang tersedia akan dinyatakan lulus sebagai CPNS 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved