Dua Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP Dijatuhi Sanksi Demosi Delapan Tahun dan Penempatan Khusus

Divisi Propam Polri jatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada dua terduga pelanggar yang terlibat kasus pemerasan penonton konser DWP.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Instagram
Penonton konser DWP diperas dan diintai polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dapat sanksi demosi dari Divisi Propam Polri.

Dua terduga pelanggar itu, yaitu oknum polisi berinisial S dan DF

Sanksi demosi diberikan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada S dan DF pada Kamis (2/1/2025).

S diduga adalah eks Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.

Sedangkan DF, yaitu eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.

Sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Baca juga: Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Dijatuhi Demosi 2 Tahun, Terduga Pelanggar Ajukan Banding

Dalam sidang tersebut, ia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 

"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 WIB sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," kata Trunoyudo, Jumat (3/1/2025).

Sementara untuk pelanggar S, sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 WIB sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Dalam sidang ini, Trunoyudo menyebut, total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 

Baca juga: Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi pada Penonton DWP, Brigjen Agus: akan Kami Kembalikan

Trunoyudo menerangkan, kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," terangnya.

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. 

Masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved