Jumat, 24 April 2026

Pencabulan Anak

Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial A (35) ditangkap polisi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ilustrasi. Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi. Seorang pria berinisial A (35) ditangkap polisi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025). Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 10 tahun berinisial R. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Seorang pria berinisial A (35) ditangkap polisi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).

Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 10 tahun berinisial R.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang, mengatakan pelaku diringkus berdasarkan laporan dari Bimas dan Babinsa setempat.

"Pelaku diamankan pada Jumat (3/1/2025 sekitar pukul 00.30 WIB," kata Birman di Sukaraja, Jumat (3/1/2025).

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami membawa pelaku ke Unit Reskrim Polres Bogor dengan menggunakan mobil patroli Polsek Sukaraja,” ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Anggota DPRD Depok Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa

Sementara itu Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Aksi pencabulan ini terjadi saat korban R (10) bermain bersama anak pelaku berinisial SN (5) di rumahnya," ujarnya.

Saat SN pergi ke toilet untuk mandi, lanjut Ipda Ndaru, korban R bermain sendirian di dapur.

“Pelaku memanggil korban ke kamar, dan menawarkan uang sebesar Rp 5.000,” ungkap Ipda Ndaru.

Lalu pelaku meminta korban untuk berbaring di kasur dan melakukan aksi pencabulan.

“Setelah kejadian itu, pelaku memberikan uang Rp 5.000. Dia meminta agar tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun maupun ke orang tuanya’,” papar Ipda Ndaru.

Setelah beberapa jam, korban pulang ke rumah dan menangis karena mengalami sakit dibagian alat kelaminnya.

Baca juga: RK Jadi Tersangka Pencabulan Anak 15 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Hadiah Tahun Baru!

"Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diperkosa oleh tetangganya A," ungkap Ipda Ndaru.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku kami jerat di Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 


 

 

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved