Kasus Korupsi
Legislator Perindo Miris dengan Kelakuan Kadisbud DKI yang Jadi Tersangka Kegiatan Fiktif Rp 150 M
Iwan Henry Wardhana dalam dugaan korupsi kegiatan fiktif hingga Rp 150 miliar pada anggaran 2023.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin menyesalkan dengan keterlibatan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana dalam dugaan korupsi kegiatan fiktif hingga Rp 150 miliar pada anggaran 2023.
Kini, Iwan beserta anak buahnya, Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sebagai mitra kerja, tentu kami merasa miris dan menyesalkan karena masih ada pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk kegiatan fiktif,” ujar Dina pada Kamis (2/1/2025).
Dina meminta kepada semua pihak agar menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada para penyidik Kejati DKI Jakarta.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini juga meminta kepada eksekutif untuk segera mengisi kekosongan kursi tersebut.
“Sejak kasus ini mencuat Kadis diberhentikan dan jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh (Pelaksana Harian). Kami harap agar Pemprov DKI minimal menempatkan Plt, sambil menunggu lelang jabatan yang baru,” kata Dina.
Politisi Partai Perindo ini juga berpesan agar kasus tersebut menjadi pelajaran yang berharga bagi para aparatur sipil negara (ASN). Harapannya tak ada lagi ASN yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk kepentingan pribadi.
“Saya juga meminta kepada Pemprov DKI agar betul-betul menskrining para pejabat dengan baik dan membuat komitmen agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Dina, setiap bulan kinerja Kadis atau pejabat eselon II harus dievaluasi Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemprov.
Gubernur juga dapat memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat dalam menilai kinerja anak buahnya.
“Dengan kejadian ini kami harap Pemprov dalam hal ini Pj Gubernur untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anak buahnya. Perbuatan Pak Iwan beserta anak buahnya tentu merugikan, karena uang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diambil sendiri,” pungkas Dina.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (faf)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.