Kejahatan pada 2024 Menurun Dibanding 2023, Indonesia Ada di Ranking 42 dalam Pengendalian Kejahatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit beri keterangan pers pada Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Indonesia berada di ranking 42 dari 142 negara terkait efektivitas pengendalian kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit berdasarkan hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis World Justice Project.
"Hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis oleh World Justice Project, Indonesia menempati peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86 terkait efektivitas pengendalian kejahatan," kata Listyo Sigit dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupattama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Menurut Listyo Sigit, peringkat Indonesia naik dari sebelumnya pada 2023 menempati peringkat 44 dengan skor 0,85.
Baca juga: Libur Nataru Polda Metro Jaya Gelar Operasi Lilin, Irjen Karyoto: Waspada Kejahatan Konvensional
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 734 Personel Jelang Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Baca juga: Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pelayanan Semakin Baik
"Tentunya, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya kita bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di seluruh wilayah Indonesia," jelas jenderal bintang empat itu.
Listyo Sigit menuturkan, total kejahatan pada 2024 ada sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara atau 4,23 persen dibandingkan 2023 sebesar 339.537 perkara.
Kenaikan itu berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara pada 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen.
"Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen," ujar Listyo Sigit.
Di sisi lain, restorative justice atau keadilan restoratif dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024.
"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga
diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," tutur Listyo Sigit.
BERITA VIDEO: Jokowi Tantang Megawati dan Puan Buktikan Permintaan 3 Periode
"Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga
pemasyarakatan," papar Listyo Sigit.
Namun, khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pada tahun 2024, terdapat sebanyak 60.278 perkara kejahatan konvensional yang berhasil diselesaikan mulai dari pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan," jelas Listyo Sigit. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Presiden Prabowo Marah Minta Bos Beras Oplosan Bayar Rp 100 T atau Dipidana |
![]() |
---|
Kapolri Sudah Siapkan Nama Pengganti Ahmad Dofiri, Tak Hanya Komjen yang Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polri Targetkan Panen Jagung 10 Juta Ton |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Indonesia Nol Serangan Teror Sejak 2023 Hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Jadi Inspektur Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Prabowo: Sekarang Polri Menunjukkan Prestasi yang Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.