Kejagung Gerak Cepat usai Prabowo “Protes” soal Vonis Harvey Moeis: Kami Sudah Lakukan Banding
Kejagung Gerak Cepat usai Prabowo “Protes” soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Kami Sudah Lakukan Banding
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi soal vonis yang dijatuhkan pada terdakwa jasus korupsi timah Harvey Moeis.
Ia mengatakan vonis terhadap Harvey itu terlalu ringan.
Menanggapi permintaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan Kejagung telah mengajukan banding atas vonis suami aktris Sandra Dewi itu.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli kepada wartawan, Senin (30/12).
Namun, Harli tidak memberikan penjelasan secara detail dalam upaya banding itu kembali meminta agar 12 tahun penjara, atau sesuai keinginan Prabowo yakni 50 tahun.
"Silakan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, strafmaat-nya (lamanya sanksi pidana yang dijatuhkan) tertera di masing-masing pasal," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo menyoroti sejumlah vonis hakim yang dianggap belum optimal dalam upaya mendukung penegakan hukum.
bahkan menyebut ada hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara ratusan triliun.
Perkara yang disorot oleh Prabowo adalah kasus yang menjerat Harvey Moeis, dimana Harvey diputuskan hanya dijerat dengan 6,5 tahun kurungan penjara.
Hal ini disampaikan Prabowo saat memberikan arahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada Senin (30/12).
“Kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan,” kata Prabowo
Prabowo menekankan masyarakat saat ini paham soal perkara hukum yang tengah berlangsung belakangan ini.
Bahkan menurutnya, kasus korupsi timah yang menjerat Harvey juga dipahami oleh masyarakat yang sehari-hari hidup di jalanan.
Ketua Umum Gerindra itu turut menanyakan kelanjutan proses hukum Harvey Moeis ke Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin. “Jaksa Agung, naik banding tidak?” tanya Prabowo kepada Burhanuddin.
Prabowo pun meminta Jaksa Agung berupaya agar vonis terhadap Harvey Moesi naik menjadi 50 tahun. “Vonisnya 50 tahun, kira-kira begitu,” kata Prabowo.
Dan atas respon dari Prabowo tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) antusias mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya banding soal vonis ringan terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo soal Harvey Moeis dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
"Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," ujar Harli.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami sudah melakukan banding dan sudah didaftarkan di pendailan," ujarnya.
Prabowo Batal ke China, Prioritaskan Pengendalian Aksi Massa dan Keamanan di Tanah Air |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Mako Polri Tidak Boleh Diserang, Perintah Tembak Peluru Karet |
![]() |
---|
Respon Kapolri Listyo Sigit Terkait Isu Desakan Mundur |
![]() |
---|
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tenang, Tidak Mudah Terprovokasi Aksi Massa |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Biang Kerok Demo Rusuh dan Mesti Tanggung Jawab, Prabowo Diminta Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.