Narkoba
Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Henry Indraguna Tekankan Pidana Berat
Henry Indraguna Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Tekankan Pidana Berat dan Rehabilitasi ketat pengguna
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil mengungkap 620 kasus narkoba sepanjang 2024.
Atas capaian prestasi ini, pakar hukum Henry Indraguna menyampaikan apresiasinya yang menilai kinerja seluruh jajaran BNN tersebut, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BNN. Harapannya, ke depan, BNN bisa lebih baik lagi bekerja secara sungguh-sungguh menumpas kejahatan ekstra ordinary ini," katanya di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Menurutnya BNN juga seharusnya bisa memberantas hingga ke akar-akarnya.
"Termasuk pihak-pihak yang kini melindungi para pengedar narkoba, baik di dalam negeri maupun yang berada di pintu-pintu akses dari luar negeri," ujarnya.
Henry mengatakan bahwa masalah narkoba ini bukan lah kasus yang baru di Indonesia.
Baca juga: Kasubdit Narkoba, Kasat Resnarkoba hingga Kapolsek Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP
Tapi masalah yang sudah sangat lama dan tak pernah bisa diberantas hingga tuntas.
"Narkoba ini bukan baru setahun atau lima tahun menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah. Tapi sudah puluhan tahun menjadi tantangan bersama. Tak terhitung sudah berapa puluh ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Bahkan dengan penegakan hukum yang ada saat ini, seakan-akan tak bisa memberikan efek jera pada para pengedar, bandar, maupun pengguna," ujar Henry.
Ia mengatakan banyak pengguna yang telah sembuh tapi "kambuh" lagi, karena bergabung pada lingkaran lamanya.
Atau ada juga, yang masuk penjara dengan status pengguna, malah naik tingkat jadi pengedar.
"Disini saya mengimbau kepada semua pihak. Bukan hanya BNN. Untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingat, persoalan narkoba ini bukan masalah lokal saja, bukan hanya masalah nasional. Akan tetapi sudah menjadi masalah transnasional. Jadi membutuhkan sinergi semua pihak," tuturnya.
Menurutnya penyelesaian masalahnya bukanlah dengan memberikan pidana penjara, tapi juga harus disertai rehabilitasi secara ketat bagi para pengguna.
"Untuk pengguna kambuhan dan pengedar, mungkin perlu diterapkan penegakan hukum yang lebih keras. Yang bisa memastikan timbulnya efek jera," kata dia.
"Jangan sampai uang pemerintah hanya sia-sia saja, habis untuk mengejar pengedar atau pengguna kelas kroco. Sementara yang kakap tak tersentuh. Malahan tetap bebas memangsa masyarakat Indonesia, terutama generasi muda," lanjut Henry.
Henry meminta pihak penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme penindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba ini.
"Mungkin saja, pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan pengedar ini untuk menjerat para bandar kelas kakap. Dan tentunya ini harus didukung oleh semua pihak. Jangan mau negara ini dijadikan pasar dari barang berbahaya itu. Bisa hancur generasi muda kita," tegasnya.
Baca juga: Sambut Natal, Otto Hasibuan Berbagi Kasih dengan Penderita ODGJ dan Pecandu Narkoba
Henry juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, untuk mengantisipasi munculnya jaringan narkoba.
"Kita mulai dari scope kecil, dari keluarga. Orang tua dan anak, harus bisa membangun komunikasi yang baik, agar anak tidak bisa terjerat benda laknat itu. Lalu scope sekolah, juga harus dibangun kewaspadaan bersama. Lingkungan RT, RW, Kelurahan, ayo 'kita sama-sama jaga keluarga kita, anak kita, teman kita, saudara kita, jangan sampai terpapar narkoba," kata anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Henry menyatakan sinergi masyarakat dengan penegak hukum, diharapkan bisa menurunkan tingkat penyebaran narkoba di Indonesia.
"Jangan hanya bergantung pada penegak hukum semata. Mereka hanya berapa orang, berat untuk menyelesaikan masalah narkoba ini. Ayo kita sama-sama, semua elemen masyarakat, semua insan Indonesia. Kita hancurkan narkoba, jangan sampai bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia," imbuhnya.
Seperti telah diberitakan, Badan Narkotika Nasional melaporkan bahwa selama tahun 2024, telah berhasil mengungkap 620 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 985 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun jumlah kasus yang diungkap sebanyak 618 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 974 orang. Lalu, 2 kasus prekursor narkotika, dengan 11 tersangka," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024) lalu.
Dari 620 kasus yang diungkap, BNN juga mengidentifikasi adanya 27 sindikat narkotika, yang terdiri atas 14 sindikat jaringan internasional dan 13 jaringan nasional.
Langkah ini menunjukkan komitmen BNN sangat serius dalam memberantas peredaran narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa di Kejari Jakpus |
![]() |
---|
Polsek Kemayoran Tangkap Bandar Sabu, Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan |
![]() |
---|
Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun |
![]() |
---|
Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Jakarta Sulit Ditembus Bandar Narkoba, Syarpani Bangga pada Komitmen Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.