Prabowo Subianto Jawab Tudingan Mahfud MD Soal Memaafkan Koruptor
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto jawab tudingan eks Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutnya memaafkan koruptor.
Selanjutnya pemberian amnesti untuk narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.
"Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita terutama yang kena HIV/AIDS," kata dia.
Golongan ketiga yakni kata dia, narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti," kata dia.
Terakhir kata dia, pemberian amnesti akan diterapkan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika.
Hanya saja, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, karena negara memandang kalau yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba.
"Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," kata dia.
"Jadi enggak ada dari 44 ribu itu napi koruptor," tandas Supratman.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.