Kasus Curanmor
Komplotan Maling Motor di Jasinga Bogor Makin Menggila, Letuskan Tembakan saat Tepergok Korban
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin membenarkan aksi komplotan pencurian kendaraan membawa senjata api.
"Iya sempat masuk ke medsos, ya sekarang kan banyak medsos yang terkait kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing
Pelaku DC merupakan joki sepeda motor, sedangkan W merupakan eksekutor merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor incarannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksinya itu sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024.
Onkoseno mengaku masih mendalami jaringan curanmor dari kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Warga Kemanggisan Kemalingan Motor, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Berbekal Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Sudah Beraksi 37 Kali, Maling Motor di Bekasi Sampaikan Tips agar Pemilik Kendaraan Tidak Kemalingan |
![]() |
---|
Dalam Waktu 3 Bulan, Komplotan Curanmor di Cinere Depok Berhasil Curi 16 Motor |
![]() |
---|
Dua Pria di Jelambar Jakarta Barat Curi Motor saat Korban Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tandai Mukanya, Ini Tampang 3 Pemuda Maling Motor yang Bikin Resah Warga Sukatani Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.