Kasus Curanmor

Komplotan Maling Motor di Jasinga Bogor Makin Menggila, Letuskan Tembakan saat Tepergok Korban

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin membenarkan aksi komplotan pencurian kendaraan membawa senjata api.

Editor: Feryanto Hadi
Ist via Tribun Bogor
Korban komplotan maling sepeda motor di Kampung Peuteui, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (29/12/2024) pagi tadi. 

"Iya sempat masuk ke medsos, ya sekarang kan banyak medsos yang terkait kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing

Pelaku DC merupakan joki sepeda motor, sedangkan W merupakan eksekutor merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor incarannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksinya itu sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024.

Onkoseno mengaku masih mendalami jaringan curanmor dari kedua pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved