Kasus Curanmor
Komplotan Maling Motor di Jasinga Bogor Makin Menggila, Letuskan Tembakan saat Tepergok Korban
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin membenarkan aksi komplotan pencurian kendaraan membawa senjata api.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
WARTAKOTALIVE.COM, JASINGA - Aksi komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Kampung Peuteui, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor benar-benar brutal
Seorang pelaku meletuskan senjata api air soft gun saat aksinya diketahui oleh keluarga korban
Satu maling tertangkap namun paha keluarga pemilik motor terkena tembakan.
Dimas, pemilik motor itu menerangkan kronologi kejadian peristiwa tersebut
Menurut Dimas, kejadian ini terjadi saat dirinya hendak tidur.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Taman Sari Jakbar Tertangkap saat Beraksi, Tewas Diamuk Massa Dalam Kondisi Bugil
"Kejadian terjadi sekitar pukul 05:30 WIB, saat saya memasak mie dan akan tidur, saya mendengar suara bising di halaman rumah," kata Dimas kepada wartawan.
Ia pun langsung mengecek ke halaman rumahnya.
Saat itu maling akan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Namun, sambung Dimas, sepeda motornya dikunci ganda sehingga menyulitkan maling untuk cepat membawa kabur motor miliknya.
"Saya lihat motor saya udah mau dibawa kabur,” ungkapnya.
Ia pun langsung menendang sepeda motor pelaku dan langsung berduel dengan maling itu.
Pelaku pun panik langsung mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan sebanyak 12 kali letusan ke udara.
"Pelaku sempat melawan dan menembak saya menggunan airsoft gun. Saya tahan tembakan menggunakan badan pelaku yang berhasil saya piting," ujarnya.
Mertua Dimas tak tinggal diam, dia mencoba menghalau pelaku.
Nahasnya, ia terkena tembak di bagian paha kakinya.
"Bapak mertua saya kena luka tembak di bagian paha kakinya, karena dia sempat menghalau satu pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin membenarkan aksi komplotan pencurian kendaraan membawa senjata api.
"Betul, membawa senjata api jenis airsoft gun, saat ini tengah dilakukan penyelidikan," kata Kapolsek.
Polisi Ringkus Dua Kawanan Curanmor Bersenpi di Kabupaten Bekasi
Di lokasi terpisah, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bekasi meringkus dua kawanan spesial pencurian sepeda motor atau curanmor dengan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial W (28) dan DC (29) diamankan di sebuah apartemen di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2024) malam
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Polres Metro Bekasi mengatakan, penangkapan berawal dari kejadian percobaan pencurian sepeda motor di pertokoan di Jalan Tarum Barat II, Kecamatan Cikarang Pusat.
Aksi itu terpergok warga, namun karena pelaku mengancam menggunakan sejata api akhirnya dia bisa melarikan diri.
"Dari kejadian ini kami lakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV hingga terungkap identitas dan berhasil menangkapnya," kata Seno di Cikarang pada Senin (23/12/2024).
Seno melanjutkan, dari tangan para pelaku mengamankan dua unit sepeda motor, sebuah kunci leter T, dan sepucuk senpi jenis revolver beserta tiga butir peluru kaliber 9 milimeter.
Para pelaku membawa senpi rakitan dalam aksinya untuk mengancam korbannya.
Hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku ini dari hasil pendalaman kita sudah melakukan sekitar 10 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi. Tujuh berhasil tiga gagal dari pengakuan pelaku," jelas
Lebih lanjut, kata Onkoseno, penangkapan pelaku berawal dari beredarnya sebuah video rekaman CCTV di kawasan pertokoan di Jalan Tarum Barat II, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang merekam aksi kedua pelaku dengan menodongkan senpi kearah korbannya.
"Iya sempat masuk ke medsos, ya sekarang kan banyak medsos yang terkait kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing
Pelaku DC merupakan joki sepeda motor, sedangkan W merupakan eksekutor merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor incarannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksinya itu sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024.
Onkoseno mengaku masih mendalami jaringan curanmor dari kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Warga Kemanggisan Kemalingan Motor, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Berbekal Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Sudah Beraksi 37 Kali, Maling Motor di Bekasi Sampaikan Tips agar Pemilik Kendaraan Tidak Kemalingan |
![]() |
---|
Dalam Waktu 3 Bulan, Komplotan Curanmor di Cinere Depok Berhasil Curi 16 Motor |
![]() |
---|
Dua Pria di Jelambar Jakarta Barat Curi Motor saat Korban Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tandai Mukanya, Ini Tampang 3 Pemuda Maling Motor yang Bikin Resah Warga Sukatani Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.