Pemerasan
Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP asal Malaysia Perlu Diberi Sanksi PTDH
Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perlu diberikan sebagai upaya untuk membangun kepolisian yang lebih bersih ke depannya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang lakukan rotasi dan mutasi terhadap perwira menengah (pamen) buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.
Meski begitu, Bambang menilai tak cukup sampai di sana, harus ada sanksi maksimal yang diberikan kepada anggota polisi yang terlibat kasus itu.
"Tindakan Kapolda tersebut layak untuk diapresiasi, tetapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan," ucapnya, Jumat (27/12/2024).
"Dan kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," sambung dia.
Bambang justru mempertanyakan jika anggota polisi yang terlibat tak diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Kasubdit Narkoba, Kasat Resnarkoba hingga Kapolsek Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP
"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?," katanya.
"Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing, sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," lanjut Bambang.
Menurut dia, pimpinan dua tingkat dari anggota polisi yang terlibat juga perlu dilakukan pemeriksaan.
"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan," tutur dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pelaku Pemerasan terhadap Ahmad Sahroni Ditangkap, Terbukti Bukan Pegawai KPK |
|
|---|
| Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180305-ilustrasi-polisi_20180306_051746.jpg)