Berita Jakarta
Khoirudin Kaget Ada Dugaan Korupsi Kegiatan Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta
Pasca kejadian ini, Pemprov DKI menonaktifkan Iwan dari posisinya, sedangkan Kejati telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Syahron menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat
“Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponse, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.
Pemprov DKI Siap Bantu Kajati
Kantor Dinas Kebudayaan DKI digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI atas temuan dugaan korupsi anggaran tahun 2023 sebesar Rp 150 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kajati.
Ia mengaku, pihaknya menghormati Kejati DKI yang sedang menyelidiki dan mendalami dugaan korupsi.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Rabu 18 Desember 2024.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ucapnya, Rabu malam.
Baca juga: Fakta Dugaan Korupsi Disbud Jakarta, Kepala Dinas Dinonaktifkan hingga Sita Ratusan Stempel
Budi melanjutkan, Pemprov DKI telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, kata Budi, Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian Pemprov DKI karena ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah akibat dugaan korupsi Disbud.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Camat dan Lurah Perkuat Keamanan Melalui Siskamling |
![]() |
---|
Peringati World Rabies Day, Pemkot Jaktim Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.