BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hilang Usai Dikabarkan Menjadi Tersangka KPK
Menyambut Natal ini beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Kini, yang bersangkutan menghilang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak terlihat di kediaman Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan, Hasto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah), tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Guntur, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Resmi Tersangka KPK, Ini Pasal yang Menjeratnya
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jubir PDIP: Kami Belum Dapat Info
Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur justru menutukan belum mengetahui.
Dirinya mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto lantaran terdapat sejumlah awak media.
"Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja," jelasnya.
Sementara pantauan jurnalis Tribun Bekasi di lokasi sekitar pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.
Sepi aktifitas terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

Namun terdapat satu buah mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.
Lalu pada kawasan jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
BREAKING NEWS: Amuk Massa Berlanjut, Mobil Polisi di Polsek Duren Sawit Dibakar Sabtu Dini Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Bergerak Menuju Gedung DPR di Jakarta, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.