Viral di Medsos

Viral di Medsos Bokep Peras Pengemudi Mobil di Puncak Bogor, Polisi Gercep Langsung Tangkap

Kawasan Puncak saat libur Nataru akan sangat padat, karena itu joki atau pemandu jalan alternatif berkeliaran. Mereka tak segan memeras.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Bokep, joki atau pemandu jalan altermatif di kawasan Puncak, Bogor, saat sedang beraksi. Dia memeras seorang pengemudi mobil karena kesal diminta uang Rp 850.000. 

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. 

Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. 

Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. 

"Jadi, untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tegasnya. 

Sanksi putar balik bagi pelanggar Ardian menegaskan bahwa kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap akan diputar balik oleh petugas di lapangan. 

Selain itu, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang. 

Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, di antaranya: 

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; 

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 

- Kendaraan dinas TNI/Polri dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas; 

- Kendaraan Pemadam Kebakaran; Kendaraan Ambulans; 

- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; 

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 

- Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas; 

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu; 

- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional tersebut, dengan bukti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved