Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Kritik Keras PPN 12 Persen, PDIP Disebut Hendarsam Marantoko Lempar Batu Sembunyi Tangan

Soroti hingga Kritik Keras PPN 12 Persen, Hendarsama Marantoko Sebut PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsama Marantoko 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku Januari 2025 ditanggapi berbagai pihak, termasuk elit PDIP

Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsama Marantoko menilai kritik yang berasal dari PDIP itu adalah ironi dan cenderung hipokrit.

Alasannya karena sebelumnya pengesahan UU HPP adalah inisiatif dari fraksi PDIP di parlemen. 

“Ini benar-benar ironi, karena PDIP adalah partai yang sebelumnya menginisiasi dan menyetujui pengesahan UU HPP yang menaikan tarif PPN sebesar 12 persen,” ujarnya pada Sabtu (21/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah akibat dari pengesahan RUU HPP pada tahun 2021 silam.

Secara tegas dalam ketentuannya, mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada Januari 2025. 

“Ini yang saya bilang, PDIP ini mau melempar batu sembunyi tangan, mereka yang mengetuk (mengesahkan) malah pemerintahan sekarang yang mereka kutuk. Ini kamuflase ala PDIP. Mengadu domba rakyat untuk membenci pemerintahan Pak Prabowo," ungkap Hendarsam.

Menurut Hendarsam, pemerintahan Prabowo justru mengambil jalan tengah atas keberlakuan kenaikan PPN 12 persen tersebut agar tidak membebani rakyat kecil. 

“Pak Prabowo sudah jelas dan tegas mengatakan agar rencana kebaikan PPN 12 persen ini tidak diberlakukan kepada rakyat kecil. Melainkan hanya berlaku terhadap barang-barang mewah," ungkap Hendarsam.

"Ini lah bentuk kepedulian pak Prabowo terhadap nasib rakyat kecil untuk mencari jalan keluar atas apa yang di lakukan oleh PDIP," tambahnya.

Ketua Baleg DPR RI Sebut UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Baru

Kenaikan PPN sebanyak 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru.  

Ternyata peraturan perpajakan itu telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-undang oleh DPR RI pada tahun 2021 masa lalu. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, dalam UU tersebut sudah diatur  karena di pasal 7 ayat (1) berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kemeudian huruf B nya menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen ( Dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved