Berita Regional
Ismail Usemahu: Hasil Audit BPK Tak Menyebut Ada Kerugian Negara di Proyek Jalan Danar-Tetoar
Penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan.
“Jadi SK PA diturunkan 29 November 2023, saya waktu itu sebagai PA juga 29 November 2023,” kata dia
Ia mengklaim kala MC ke-8 tersebut progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasuki pekerjaan 60,1 persen.
Ia juga mengklaim pekerjaan 60,1 persen tersebut telah terdapat berita acara dan dokumentasi yang ditandatangi oleh konsultan, direksi lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga saya melihat berita acara yang sudah ditandatangi oleh stakeholder yang terlibat dalam proses pekerjaan di lapangan dan dilengkapi dengan dokumentasi sehingga saya menandatangani kwitansi dan SPM,”tuturnya.
Sesudahnya, kata dia pada 15 Desember 2023 kembali disodorkan MC ke-9 terkait progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara seratus persen.
Saat memeriksa dokumen, dia melihat prosedur terkait kelengkapan dokumentasi di lapangan sudah sesuai SOP sehingga ia memutuskan untuk menandatangi kwitansi SPM.
“Jadi kwitansi itu saya tanda tangan di 15 Desember 2023, tapi SPM-nya itu pas dengan 18 Desember 2023 baru saya tanda tangan, jadi batas akhir pengajuan SPM ini sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh gubernur untuk mengingatkan ke OPD bahwa batas akhir pengajuan SPM untuk 2023 adalah tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.
Setelah SPM diteken, Usemahu mengaku BPKP Maluku sempat melakukan audit di lapangan dan melaporkan bahwa proyek tersebut belum selesai 100 persen.
"Saya saat mendapati hasil audit BPK juga kaget," ungkapnya
Usemahu kemudian melaporkan temuan BPKP kepada PJ gubernur
Dia juga menegur PPK, PPTK serta meminta penjelasan dari pihak kontraktor.
"Kontraktor beralasan mereka terkendala alat berat yang di daerah itu jumlahnya sangat terbatas.Jadi alat beratnya digunakan di proyek lain, sementara pekerjaan proyek jalan ini jadi terlambat. Meskipun kondisi di lapangan demikian, namun hal tersebut tidak bisa dibenarkan," ungkap Usemahu
Menindaklanjuti rekomendasi BPKP Maluku, Usemahu kemudian menyurati inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait pemeliharaan berkala jalan Danar Tetoar tahun anggaran 2023
Dari hasil audit tersebut, diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar dengan total Rp1.841.459.059
"Kelebihan bayar yang dimaksud karena mereka (kontraktor) baru menyelesaikan proyek sekitar 75,31 persen," katanya.
| Kewibawaan Perda Minol Ngawi Diuji: Outlet 23 HWG Beroperasi Meski Sudah Kantongi SP-1 |
|
|---|
| Detik-detik Terduga Kiai Cabul Datang Pakai Kursi Roda Saat Hendak Diperiksa Polisi |
|
|---|
| 12 Sekolah di Surabaya Diduga Keracunan MBG Mulai dari TK Hingga SMP |
|
|---|
| Update Kasus Daycare Little Aresha yang Ikat Para Balita Saat Dititip Orang Tua |
|
|---|
| Bupati Ngawi Ony Anwar Angkat Bicara Soal Izin Ladies K: Koordinasi Lintas Satker Segera Dilakukan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ismail-Usemahu.jpg)