Jumat, 17 April 2026

Berita Regional

Ismail Usemahu: Hasil Audit BPK Tak Menyebut Ada Kerugian Negara di Proyek Jalan Danar-Tetoar

Penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Ambon/
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu 

WARTAKOTALIVE.COM--  Kuasa Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku, Bachtiar Marasabessy menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku terkait penyelidikan proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara

Menurutnya, penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan. 

Bachtiar menyebut, acuan penyidik yang menyebut telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut patut dipertanyakan.

Sebab, pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku serta tidak menghasilkan rekomendasi yang menyebut telah terjadi kerugian negara.

"Pertanyaannya, mereka dapat nilai kerugian negara itu berdasarkan apa? sementara BPKP sendiri tidak pernah menyebut menyebut soal (nilai kerugian negara) itu dalam hasil auditnya," kata Bachtiar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Bahctiar menyebut, berdasarkan informasi di sejumlah media, setelah menaikkan status menjadi penyidikan, polisi baru meminta kepada auditor BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari proyek tersebut.

"Kalau cara kerjanya begitu saya kira profesionalitas penyidik dalam perkara ini patut dipertanyakan," imbuhnya

Dudu perkara masalah

Di sisi lain, Ismail Usemahu menerangkan kronologi proyek senilai Rp7,2 miliar yang kini membawanya sebagai salah satu terlapor

Proyek tersebut, menurutnya, sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Maluku

Menurutnya, proyek jalan pemeliharaan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara mulai dikerjakan 14 April 2023.

Sedangkan dirinya yang juga sebagai kepala BPBD Maluku diangkat sebagai Plt Kepala Dinas PU Provinsi Maluku pada 16 Agustus 2023.

Ia diangkat secara definitif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Maluku pada 27 November 2023.

Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM).

SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved