Berita Regional
Ismail Usemahu: Hasil Audit BPK Tak Menyebut Ada Kerugian Negara di Proyek Jalan Danar-Tetoar
Penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan.
WARTAKOTALIVE.COM-- Kuasa Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku, Bachtiar Marasabessy menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku terkait penyelidikan proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara
Menurutnya, penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan.
Bachtiar menyebut, acuan penyidik yang menyebut telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut patut dipertanyakan.
Sebab, pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku serta tidak menghasilkan rekomendasi yang menyebut telah terjadi kerugian negara.
"Pertanyaannya, mereka dapat nilai kerugian negara itu berdasarkan apa? sementara BPKP sendiri tidak pernah menyebut menyebut soal (nilai kerugian negara) itu dalam hasil auditnya," kata Bachtiar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Bahctiar menyebut, berdasarkan informasi di sejumlah media, setelah menaikkan status menjadi penyidikan, polisi baru meminta kepada auditor BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari proyek tersebut.
"Kalau cara kerjanya begitu saya kira profesionalitas penyidik dalam perkara ini patut dipertanyakan," imbuhnya
Dudu perkara masalah
Di sisi lain, Ismail Usemahu menerangkan kronologi proyek senilai Rp7,2 miliar yang kini membawanya sebagai salah satu terlapor
Proyek tersebut, menurutnya, sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Maluku
Menurutnya, proyek jalan pemeliharaan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara mulai dikerjakan 14 April 2023.
Sedangkan dirinya yang juga sebagai kepala BPBD Maluku diangkat sebagai Plt Kepala Dinas PU Provinsi Maluku pada 16 Agustus 2023.
Ia diangkat secara definitif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Maluku pada 27 November 2023.
Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM).
SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.
| Pengamat Kebijakan Publik Dukung Langkah ASR Terapkan Sistem Meritokrasi |
|
|---|
| Viral Video Gunung Paket di Gudang Semarang Jelang Lebaran, Faktanya Operasional Tetap Berjalan |
|
|---|
| Keindahan Pantai Ketewel Bali Berubah Mencekam Usai Potongan Tubuh Ditemukan Warga |
|
|---|
| Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Karena Jalan Berlubang Tewaskan Bocah SD Penumpangnya |
|
|---|
| Dua Direksi Hotel Toledo Jadi Tersangka, Bontor Tobing: Sengketa Harusnya Diselesaikan Lewat RUPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ismail-Usemahu.jpg)