Berita Nasional
Citra Remuk, Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution
PDIP mengambil sikap tegas yakni memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution. Berikut ini adalah alasannya.
"Tindakan dan perbuatan Saudara Joko Widodo, selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai," bunyi keputusan surat tersebut.
"Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024," lanjut surat itu.
Tak hanya itu, Jokowi juga dinilai mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
PDIP juga menilai Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini merusak sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.
Alasan Pemecatan Gibran

Pemecatan Gibran Rakabuming Raka tertulis dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Alasan PDIP memecat Gibran karena adanya pelanggaran AD/ART partai.
PDIP menilai Gibran yang sebelumnya masih menjabat sebagai Wali Kota Solo seharusnya mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilu 2024.
Namun, nyatanya Gibran tak memenuhi perintah PDIP tersebut.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019."
"Serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024," bunyi surat pemecatan Gibran.
Selanjutnya Gibran juga mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
Atas hal itu, PDIP menilai pencalonan Gibran sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.
Menpora Kirim Onic, EVOS, RRQ Kazu dan Bigetron Wakili Indonesia di Ajang FFWS SEA 2025 |
![]() |
---|
Istana Tepis Pernah Tawarkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Menteri KKP Dorong Mahasiswa UMJ Ikut Ciptakan Solusi Kedaulatan Laut |
![]() |
---|
Wujudkan Masyarakat Mandiri, Kilang Dumai Gagas Program Bedelau Minapolitan |
![]() |
---|
Prabowo Utus Teddy Indra Wijaya Bujuk Mahfud MD Gabung di Komite Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.