Pendidikan

Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan, Begini Kondisinya

Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.

Istimewa
Ilustrasi - Tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU bisa diterima karena tak sesuai dengan kriteria 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI telah mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II Tahun 2024 sejak (6/12/2024) lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko menjelaskan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa penerima KJP Plus di Jakarta.

Sementara, kata Sarjoko, ada sekira 15.648 mahasiswa penerima KJMU yang telah mendapat dana dari Pemprov DKI tahap II.

“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Jakarta Periksa Ulang Data Pencabutan KJP Plus

Sebab, Pemprov DKI ingin memastikan bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran yaitu unruk keluarga yang tidak mampu.

Ia mengakui, tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov DKI.

Adapun kriteria pemohon KJP yang tidak bisa diterima dengan kondisi : 

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus (tawuran dan sebagainya).

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Diminta Aktivasi Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicoret

Sementara beberapa mahasiswa yang tidak dapat KJMU sebagai berikut:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.

6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.

7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.

9. Bukan warga DKI Jakarta.

“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelasnya. (m26)
 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved