Pendidikan
Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan, Begini Kondisinya
Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelasnya. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Gelar Pekan Inovasi Nasional 2025, Mercu Buana Dorong Mahasiswa Tembus Ajang Internasional |
![]() |
---|
Suasana Bahagia di SLB Mini Bakti Rawangun Setelah Renovasi dari Semen Merah Putih |
![]() |
---|
Tingkatkan Semangat Hidup, Mahasiswa LSPR Institut Bekasi Ajak Lansia di Duren Sawit Jakarta Senam |
![]() |
---|
Pakar Kritik Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa Satu Kelas, Ini Dampak Buruknya |
![]() |
---|
Miris! Anak-anak SD di Kabupaten Pelalawan Riau Belajar di Tanah Beratapkan Terpal di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.