Pendidikan
Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan, Begini Kondisinya
Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelasnya. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Menggugat Algoritma, Prof. Harris Arthur Hedar Tekankan Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik |
|
|---|
| Dari Kekompakan Jadi Juara: Sandikta Kuasai Panggung MLBB Pelajar 2026 |
|
|---|
| Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson Jadi Guru Besar |
|
|---|
| Hadir di Trisakti, Ferry Irwandi Sebut Produktivitas Anak Muda Jadi Kunci Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Hadir di Kintamani Bali, Bimbel Eye Level Jangkau Anak Usia Dini Menjelang Masuk SD |
|
|---|
