Pendidikan
Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan, Begini Kondisinya
Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelasnya. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Guru Besar UMN Prof Harris Sebut Pidato Presiden Prabowo di PBB Simbol Kepercayaan Diri Bangsa |
![]() |
---|
KCD Pendidikan Wilayah II Jabar Sebut Tidak Menerima Laporan Siswa Pindahan ke SMAN 6 Kota Bogor |
![]() |
---|
SMA Negeri di Kota Bogor Ini Beri Penjelasan terkait Sejumlah Siswa Dikeluarkan karena Kelas Penuh |
![]() |
---|
Bangun Sport Centre, Universitas Mercu Buana Cetak Atlet Prestasi Level Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Dua Dekade Haji Robert Kembangkan Pesantren Ulumul Quran untuk Ribuan Santri Penghafal Alquran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.