Pendidikan

Tidak Semua Pemohon KJP Plus dan KJMU Dapat Bantuan, Begini Kondisinya

Menurut Sarjoko, pihaknya menyalurkan KJP secara selektif kepada siswa maupun mahasiswa di Jakarta.

Istimewa
Ilustrasi - Tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU bisa diterima karena tak sesuai dengan kriteria 

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.

6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.

7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.

9. Bukan warga DKI Jakarta.

“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” jelasnya. (m26)
 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved