Berita Nasional
Sudah Ada Perjanjian Damai, Alvin Lim Kecewa Charlie Chandra Kembali 'Kobarkan Perang' dengan PIK 2
Alvin menyesalkan tindakan kliennya itu lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan bersama pengelola PIK 2
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Alvin Lim buka suara soal kisruh lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dia berkomentar soal kilennya yang bernama Charlie Chandra yang dianggap menyerang PIK 2
Alvin menyesalkan tindakan kliennya itu lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan bersama pengelola PIK 2
“Sebagai kuasa hukum, saya tidak ingin dianggap mendukung tindakan klien yang melanggar perjanjian,” ujar Alvin dalam sebuah rekaman video yang dilihat pada Minggu (15/2/2024)
Alvin menegaskan bahwa antara Charlie dan PIK 2 sebelumnya sudah membuat kesepakatan damai.
Baca juga: Muannas Alaidid Kecam Tindakan Said Didu Gunakan Isu Banjir di Desa Muara untuk Serang PSN PIK 2
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menyerang dan menggugat
Namun, seusai Charlie bebas dari penjara, dia dianggap melontarkan pernyataan yang menyerang PIK 2
Hal tersebut membuat Alvin Lim selaku kuasa hukumnya jadi geram
“Perjanjian damai sudah disepakati, dan ada komitmen jelas untuk tidak saling menyerang atau menggugat. Namun, tindakan Pak Charlie setelah bebas justru bertentangan dengan kesepakatan itu,” tambahnya.
Alvin menerangkan bahwa sebelum bergabung dengan LQ Indonesia Law Firm, Charlie Chandra ditangani oleh pengacara bernama Fajar Gora.
Pada masa itu, strategi yang diambil adalah melawan PIK 2 melalui jalur hukum.
Namun, konflik tersebut justru membawa Charlie pada penetapan sebagai tersangka
Charlie bahkan sempat menjadi buronan (DPO) sebelum akhirnya ditahan.
“Setelah ditahan, keluarga Pak Charlie Chandra datang meminta bantuan saya untuk memediasi dengan pihak PIK 2. Saya menerima kuasa dan mulai melakukan pendekatan untuk mencapai perdamaian,” jelas Alvin.
“Kesepakatan akhirnya tercapai, di mana Charlie Chandra setuju untuk tidak lagi menyerang PIK 2 dan pihak terkait,” tambahnya.
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Alvin Lim mewakili Charlie dalam proses mediasi dan menandatangani perjanjian damai yang mengatur kedua belah pihak tidak saling menggugat atau membuat pernyataan yang merugikan satu sama lain.
Pelanggaran Perjanjian
Setelah keluar dari penjara, Charlie Chandra diketahui kembali membuat pernyataan yang menyerang pihak PIK 2.
Alvin Lim mengaku kecewa dengan tindakan tersebut.
“Sebagai manusia, apalagi laki-laki, jika kita sudah tanda tangan perjanjian, kita harus komitmen menjalankannya. Kalau sejak awal tidak setuju, lebih baik hadapi proses hukum secara langsung,” ujar Alvin.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perjanjian damai adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang dilakukan Pak Charlie ini jelas melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani. Perjanjian damai adalah komitmen hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelas Alvin.
Terkait validitas sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa, Alvin Lim juga memberikan klarifikasi.
“Saya sudah menyarankan agar Charlie Chandra mengurus dokumen ke BPN untuk memastikan validitas sertifikatnya. Namun, saat di BPN, sertifikat tersebut ternyata tidak tercatat sesuai klaimnya,” ungkap Alvin.
Ia menambahkan bahwa tanpa pengakuan dari pihak pemerintah, sulit untuk memperjuangkan keabsahan sertifikat tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum, dan semua harus mengikuti aturan pemerintah. Jika sertifikat tidak diakui secara legal, saya tidak bisa ngotot membela klaim tersebut,” tegasnya.
Alvin Lim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PIK 2 atas pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
“Saya memahami jika PIK 2 merasa dirugikan atas tindakan Pak Charlie. Saya juga tidak bisa menyalahkan mereka jika ingin mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun bertindak sebagai kuasa hukum, ia tidak mendukung tindakan kliennya yang melanggar kesepakatan.
“Lawyer tidak bertanggung jawab atas tindakan kliennya yang melanggar hukum atau perjanjian. Nasihat saya selalu agar klien menaati perjanjian yang telah disepakati,” jelas Alvin.
Alvin Lim berharap Charlie Chandra dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan kembali menghormati perjanjian damai yang telah disepakati.
Alvin juga berharap semua pihak memahami posisinya sebagai kuasa hukum yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika profesional.
“Saya berharap klien saya sadar dan menghormati komitmen perdamaian. Kalau PIK 2 mengambil langkah hukum atas pelanggaran ini, saya tidak bisa menyalahkan mereka,” tutup Alvin.
Momentum Charlie Chandra bebas dari tahanan
Senyum Charlie Chandra merekah usai menandatangani sejumlah kelengkapan administrasi pembebasannya di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024).
Dirinya mengaku gembira bisa kembali menghirup udara segar setelah ditahan Polda Banten atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Atas kebebasannya, Charlie menyampaikan apresiasinya kepada Polda Banten dan Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm untuk ini. Terima kasih," ujarnya pada Minggu (5/5/2024).
Bersamaan, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menyampaikan strateginya dalam membebaskan Charlie dari sel tahanan.
Satu di antaranya menjalin komunikasi dengan pelapor dari Charlie, yakni pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Komunikasi katanya sangat penting dalam penyelesaian masalah.
Sebab, merujuk ultimum remedium, pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum.
"Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal," ungkap Alvin Lim.
"Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan Sembilan Naga. Saya gunakan langkah persuasif dan win-win solution dengan pendekatan kekeluargaan, saya hubungi langsung bos mereka dan diskusi santai hingga tercapai kesepakatan," bebernya.
Gayung bersambut, perkara pun disepakati diselesaikan secara kekeluargaan.
Seiring dengan pencabutan laporan polisi, Charlie katanya dibebaskan dari tahanan Mapolda Banten.
"PIK adalah badan usaha mereka. Untuk memberikan 'added value', maka baiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani, bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit," ugkap Alvin Lim.
"LQ Indonesia Lawfirm berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga," tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.